Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana pada Pasal 8 ayat (2) UUPK, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Sedangkan pada UU Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam importasi barang, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Dan dapat disimpilkan bahwa, belum ada pengaturan yang mengatur secara khusus mengenai praktik penjualan barang bekas, khususnya pakaian bekas dalam negeri. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan hanya melarang impor pakaian bekas ke Indonesia. Perdagangan pakaian bekas yang dilakukan oleh thrift shop atau preloved tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran apabila pakaian bekas yang dijual oleh pelaku usaha thrift shop ataupun preloved berasal dari milik pribadi dan bukan merupakan hasil impor pakaian bekas.
Beberapa pakaian yang kami tawarkan terkadang tidak meyisipkan informasi yang detail terkait ukuran serta informasinya, beberapa produk ada yang informasinya lengkap dan juga beberapa tidak. Informasi yang kami berikan sesuai yang ada pada detail dari produk dan tidak kami modifikasi terhadap informasi dari produk tersebut. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mencari dan menyisipkan informasi terkait produk dengan menambahkan keterangan dimensi produk yaitu Panjang dan Lebar dari produk yang kami tawarkan dan sangat diusahakan untuk mengikuti standar internasional yang berlaku. Dengan ketidak kelengkapannya informasi produk, maka sangat disarankan untuk pengguna mengukur terlebih dahulu ukuran badan pengguna.
Pengguna dapat mengajukan pertanyaan kepada layanan konsumen kami, pengguna dapat menggunakan layanan Ticket yang terdapat pada halaman akun pengguna, atau pengguna dapat melalui layanan email pada alamat email [email protected] atau via WhatssApp kami di +62 812-9875-8458.